a. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
- Telah berusia 21 Tahun
- Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
- Dapat berbahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rokhani
- Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
- Mempunyai mata pencaharian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
Makasih mas, tugas jadi terbantu, izin menyalin ya...
BalasHapuspersamaannya apa?
BalasHapusIkan.a Imut --a
BalasHapusHi salama kenal,Saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA menjadi WNI ),Bikin PT,PMA,BPOM Dan legal dokumen yang lainnya...
BalasHapusContact : Aji_power23@yahoo.com atau wibawa.group@yahoo.com
free konsultasi
terima kasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus