negaraku

Rabu, 24 November 2010

pengertian naturalisasi

Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan  
a. Naturalisasi Biasa
     Syarat – syarat naturalisasi biasa :
  1. Telah berusia 21 Tahun
  2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rokhani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI

5 komentar:

  1. Makasih mas, tugas jadi terbantu, izin menyalin ya...

    BalasHapus
  2. Hi salama kenal,Saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA menjadi WNI ),Bikin PT,PMA,BPOM Dan legal dokumen yang lainnya...

    Contact : Aji_power23@yahoo.com atau wibawa.group@yahoo.com

    free konsultasi

    terima kasih

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus